Pengertian Fintech
Era teknologi merupakan sebuah era di mana kehidupan dan
aktivitas masyarakat akan lebih mudah dan efektif dikarenakan peran dunia
digital.
Salah satu jenis startup yang mulai naik daun adalah pada
bidang Fintech. Fintech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata
‘financial’ dan ‘technology’ di mana artinya adalah sebuah inovasi di dalam
bidang jasa keuangan.
Inovasi yang ditawarkan Fintech sangat luas dan dalam
berbagai segmen, baik itu B2B (Business to Business) hingga B2C (Business to
Consumer). Beberapa contoh bisnis yang tergabung di dalam Fintech adalah:
Proses jual beli saham,
Pembayaran,
Peminjaman uang (lending) secara peer to peer,
Transfer dana,
Investasi ritel,
Perencanaan keuangan (personal finance),
Dan lainnya.
Fintech mempengaruhi kebiasaan transaksi masyarakat menjadi
lebih praktis dan efektif.
Fintech pun membantu masyarakat untuk lebih mudah
mendapatkan akses terhadap produk keuangan dan meningkatkan literasi keuangan.
Manfaat Fintech
Keberadaan Fintech sangat mempengaruhi gaya hidup masyarakat
ekonomi. Perpaduan antara efektivitas dan teknologi memiliki dampak positif
bagi masyarakat pada umumnya.
Terdapat beberapa manfaat adanya Fintech di lingkungan
masyarakat, manfaat pertama yaitu, Fintech dapat membantu perkembangan baru di
bidang startup teknologi yang tengah menjamur. Hal ini dapat membantu perluasan
lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi tersebut mendatangkan manfaat kedua
yaitu peningkatan taraf hidup masyarakat. Fintech dapat menjangkau masyarakat
yang tidak dapat dijangkau oleh perbankan konvensional.
Manfaat lainnya adalah meningkatkan perkembangan aplikasi
Bitcoin. Meskipun tidak memiliki akun bank, pengguna Bitcoin dapat dengan mudah
bertransaksi dengan mudah dan praktis.
Selain itu, Fintech juga dapat meningkatkan ekonomi secara
makro. Kemudahan yang ditawarkan oleh Fintech dapat meningkatkan penjualan
e-commerce.
Manfaat terakhir yang paling dapat dinikmati oleh masyarakat
besar adalah penurunan bunga pinjaman. Dengan transparansi Fintech, peminjam
dana tidak perlu takut terjerumus dengan bunga tinggi para lintah darat.
Siapa Penyelenggara Teknologi Finansial Terdaftar di Bank
Indonesia
Sesuai dengan Pasal 9 PBI No.19/12/PBI/2017 tentang
Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan Pasal 8 ayat (1) PADG
No.19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi dan
Pemantauan Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Bank Indonesia mengumumkan
Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank Indonesia.
Berikut ini adalah Penyelenggara Teknologi
Finansial yang telah melakukan pendaftaran di Bank Indonesia: