Shalat Jum’at adalah sebuah kewajiban bagi
ummat Islam, khususnya laki-laki dewasa. Kewajiban ini dituangkan di
dalam firman Allah;
Hai orang-orang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Adapun
kewajiban itu bagi kaum muslim laki-laki berdasarkan kepada hadis nabi;
Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Shalat Jum’at itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah,
kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3]
Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR. Abu Daud)
Dalil-dalil
tersebut menunjukkan kewajiban melakukan shalat Jum’at bagi lelaki
muslim. Jika kewajiban itu ditinggalkan, maka ia mendapatkan dosa besar.
Kalimat Ummat Nabi Muhammad memiliki dua makna, ummat da’wah dan ummat
istajabah. Ummat da’wah adalah semua orang yang hidup setelah beliau
diutus sebagai Nabi dan Rasul. Sedangkan umat Istijabah adalah manusia
yang hidup setelah kerasulan beliau dan memutuskan untuk menerima dakwah
baliau. Pengeluaran seseorang dari ummat nabi Muhammad memiliki makna
penetapan kekufuran seseorang.
Benarkah orang yang
meninggalkan shalat Jum’at ia keluar dari agama Islam, alias murtad?
Mari kita tinjau hadits-hadits yang menerangkan bahayanya meninggalkan
shalat Jum’at, apalagi sampai tiga kali berturut-turut adalah;
Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali tanpa udzur dan tanpa
sebab (yang syar’i) maka Allah akan mengunci mata hatinya. (HR. Malik)
Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena meremehkannya,
maka Allah akan mengunci mata hatinya. (HR. At-Tirmidzi)
Ibnu Abbas mengatakan;
Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut, maka
ia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya. (HR. Abu
Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas)
Dengan memperhatikan
hadis-hadis tentang meninggalkan shalat Jum’at, kita temukan bahwa tidak
ada nash yang jelas yang menunjukkan batalnya keimanan seseorang.
Memang Ibnu Abbas mengatakan telah melemparkan tali Islam ke
belakangnya, maksud dari kata ini bukanlah melepaskan agama Islam,
tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam Islam. Terlebih bahwa
ucapan itu bukan berasal dari Rasulullah saw sehingga tidak bisa
digunakan untuk memastikan batalnya keislaman seseorang.
Dari
sini, maka orang yang tidak menjalankan shalat Jum’at tiga kali tidak
dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi kalau ia masih mau sahlat yang
lain.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Follow twitter: @Ookinikutau
Bagikan tausiyah ini kepada teman-temanmu dengan meng-klik
'bagikan'/'share' dan undang teman-temanmu gabung dengan klik ‘Suggest
To Friends’.
Title : Hukum Meninggalkan Sholat Jum’at 3x...
Description : Shalat Jum’at adalah sebuah kewajiban bagi ummat Islam, khususnya laki-laki dewasa. Kewajiban ini dituangkan di dalam firman Allah; ...